Sabtu, 28 September 2013

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

A.      Pengertian Hukum
Menurut KBBI, hukum merupakan peraturan / adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa / pemerintah; undang-undang, peraturan dsb., untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dala pengadilan)
Pengertian hukum menurut para ahli adalah sbb:
1.       Hugo de Groot dalam “de jure belli ac facis” (1625)
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
2.       Aristoteles
Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.
3.       Samidjo, SH
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
4.       S.M. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk :
1.       Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
2.       Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan
3.       Mengabdi kepada negara untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
B.      Ciri-ciri dan Unsur Hukum
Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.       Adanya perintah/larangan
2.       Perintah/larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang
Hukum mengandung beberapa unsur, yaitu:
1.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.       Peraturan dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwenang/berwajib
3.       Peraturan bersifat memaksa
4.       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.
C.      Penggolongan Hukum
1.       Berdasarkan sumbernya
2.       Berdasarkan bentuknya
3.       Berdasarkan isinya
4.       Berdasarkan tempat berlakunya
5.       Berdasarkan masa berlakunya
6.       Berdasarkan cara mempertahankannya
7.       Berdasarkan sifatnya
Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik:
Hukum Privat :
a.       Mengutamakan kepentingan individu
b.      Mengatur hal ihwal (mendasar) yang bersifat khusus
c.       Dipertahankan oleh individu
d.      Asas perdamaian diutamakan dan diupayakan oleh hakim
e.      Gugatan dari pihak penggugat dapat ditarik kembali setiap saat
f.        Sanksinya berbentuk perdata: hukumannya berupa denda / hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda.
Hukum Publik:
a.       Mengutamakan kepentingan umum
b.      Mengatur hal ihwal (mendasar) yang bersifat umum
c.       Dipertahankan oleh negara melalui jaksa
d.      Tidak mengenal asas perdamaian
e.      Gugatan tidak dapat dicabut kembali
f.        Sanksinya umum: macam hukumannya adalah hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan hukuman tambahan.
D.      Sumber Hukum Material Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum adalah segala hal yang menimbulkan aturan yang mempuyai kekuatan memaksa. Jika seseorang melanggar aturan tersebut, maka orang itu akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a.       Sumber Hukum Material
Yaitu Keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi / materi hukum. Jenisnya seperti : nilai agama dan kesusilaan, kehendak tuhan, akal budi, jiwa bangsa 
b.      Sumber Hukum Formal
Yaitu perwujudan isi atau materi  hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Jenisnya seperti :
-          Undang-undang, (setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi bagi semua warga negara)
-          Kebiasaan (hukum tidak tertulis), yaitu perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.
-           Yurisprudensi, yaitu keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Dalam melakukan yurisprudensi biasanya seorang hakim akan melakukan penafsiran.
-          Traktat, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
-          Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapanya.
E.       Tata Hukum Indonesia
Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda “rechtorde” (susunan hukum), yaitu memberikan tempat yang sebenarnya pada hukum.  Yang dimaksud dengan “memberikan tempat  yang sebenarnya” adalah menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Oleh karena itu, dalam tata hukum terdapat aturan hukum yang berlaku positif atau ius constitutum.
Dalam hukum positif di Indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut:
a.       Hukum Tata Negara (HTN)
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan.
b.      Hukum Administrasi Negara (HAN)
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi pemerintahan dalam arti luas, yang bertujuan untuk mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara.
c.       Hukum Perdata
Ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya atau megatur kepetingan-kepentingan perseorangan.
d.      Hukum Pidana
Ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.
e.      Hukum Acara atau Hukum Formal
Peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material.

Jumat, 13 September 2013

HAKIKAT NKRI DAN SEMANGAT KEBANGSAAN




1.       Pengertian NKRI
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
a.       Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
b.      Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
c.       Perhimpunan bangsa merupakan hal terpenting dalam kehidupan bersama.
d.      Negara tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan.
e.      Negara tidak menganggap kepentingan seseorangan sebagai pusat.
Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dn melaksanakan ketertiban dunia.
2.       Tujuan NKRI
Tujuan Negara republic Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.. denga berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yanga dil dan beradab; persatuan Indonesia; dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratuan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
Tujuan Negara menurut beberapa para ahli kenegaraan :
a.       Ajaran Plato, negara bertujan untuk mewujudkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
b.      Negara kekuasaan, menurut Machiavelli dan Shan Yang. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata. Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan negara.
c.       Ajaran Teokratis (kedaulatan Tuhan) tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteran dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
d.      Ajaran Negara Polis, negara bertujuan mengatur semata-mata  keamanan dan ketertiban dalam negara.
e.      Ajaran Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku di negara itu.
f.        Negara Kesejahteraan (welfare state = social service state), tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
3.       Fungsi NKRI
Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara adalah :
a.       Melaksanakan penertiban (law and order)
b.      Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
c.       Pertahanan
d.      Menegakkan Keadilan
Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan, tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga juga memiliki fungi reguler dan fungsi agent of development.
·         Fungsi Reguler
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung ang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
a.       Negara sebagai political state, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
b.      Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
c.       Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lain.
d.      Negara sebagai adminitratif, pada hakikatnya fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
·         Fungsi Agent of Development
Fungsi ini antara lain meliputi sebagai berikut :
a.       Sebagai Stabilisator
Pemerintah wajib melaksanakan fungsi stabilisator seperti hal-hal berikut ini.
•       Stabilitas Politik
•       Stabilisasi Ekonomi
•       Stabilisasi Sosial Budaya
b.      Sebagai inovator
Menciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan. Dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 disebutkan mengenai hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan.

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA


A.      HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
Dalam kondisi tertentu, manusia memiliki kepentingan sendiri yang berbeda dengan kepentingan manusia lain, seperti hasrat, keinginan, atau tujuan hidup.
Manusia memerlukan bantuan orang lain dalam memenuhi segala kebutuhannya. Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, yaitu selain sebagai makhluk individu, manusia merupakan makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan manusia lain.
Berawal dari kodratnya sebagai makhluk sosial, dalam perkembangannya, manusia menyebut dirinya sebagai
·         Bagian dari bangsa tertentu.
·         Menjadi terkelompok dalam berbagai bangsa
·         Bangsa terbentuk karena semakin bertambahnya jumlah manusia. 
Pertanyaannya, apakah bangsa itu?
1.       Ernes Renant
Suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat yang harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
2.       Hans Kohn
Bangsa terjadi karena persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lain.
3.       Otto Bauer
Bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan; satu karakter/satu watak yang timbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman.
Jadi bangsa adalah :
Sekumpulan orang yang memiliki hasrat atau keinginan untuk bersatu karena dilatarbelakangi atas persamaan, baik secara fisik (individu) maupun sosial