Minggu, 24 Februari 2013

Konsep Akad Wakalah dalam Fiqh Muamalah


Dalam pandangan islam, hukum asal pemilu dan melibatkan diri di dalamnya adalah Mubah. Ini di dasarkan pada kenyataan bahwa, pemilu merupakan aqad wakalah dalam hal aspirasi pendapat. Selama hukum dan syarat wakalahnya telah terpenuhi dan sejalan dengan prinsip Islam, maka absah-lah akad wakalah tersebut.