Dalam pandangan islam, hukum asal pemilu dan
melibatkan diri di dalamnya adalah Mubah. Ini di dasarkan pada kenyataan bahwa,
pemilu merupakan aqad wakalah dalam hal aspirasi pendapat. Selama hukum dan
syarat wakalahnya telah terpenuhi dan sejalan dengan prinsip Islam, maka
absah-lah akad wakalah tersebut.