Minggu, 01 Januari 2012

Mempersiapkan Pendirian Usaha


Seorang Calon Wirausaha didalam mempersiapkan pendirian usahanya, tidak akan bisa berhasil tanpa adanya perencanaan terlebih dahulu.
Perencanaan pendirian usaha itu memang sudah seharusnya ada, walaupun sederhana. Mengapa ? Karena perencanaan usaha yang dibuat secara tertulis merupakan perangkat yang tepat untuk memudahkan didalam mengendalikan usaha agar pelaksanaan nya fokus.
Perencanaan pendirian usaha merupakan dasar bagi calon wirausaha untuk mendapatkan pengalaman-pengalaman dan data-data yang terukur.
Fungsi Izin Usaha adalah mengarahkan, mengawasi, serta melindungi usaha. Dalam hal ini, Pemerintah memberi kemudahan dalam memberi izin Usaha karena dengan banyaknya usaha maka akan sangat bermanfaat dan membantu pemerintah, diantaranya :
  • Meningkatkan devisa negara
  • Meningkatkan pendapatan daerah
  • Mengurangi pengangguran
SURAT-SURAT IJIN USAHA

1.      SURAT IJIN TEMPAT USAHA ATAU IZIN HO (Lingkungan)
SITU dikeluarkan PEMDA TK I dan II sepanjang diwajibkan sesuai UU Gangguan
a)      Izin usaha dari tetangga kanan kiri depan belakang
b)      Diketahui RT, RW, Kelurahan, Kecamatan
c)      Ke Kotamadya / kabupaten untuk memperoleh SITU. Dan melakukan heregistrasi setiap 2 th sekali
d)      Membayar izin dan leges
Syarat-syarat yang harus dipenuhi wirausaha didalam menjalankan usahanya
1)      Keamanan
  • Menyediakan alat pemadam kebakaran
  • Menyimpan bahan-bahan mudah terbakar dan berbahaya dengan aman
  • Bangunan dari bahan yang tidak mudah terbakar
  • Taat UU Keselamatan Kerja
2)      Kesehatan
  • Memelihara dan menjaga kebersihan Lingkungan
  • Menyediakan tempat sampah
  • Mencegah pencemaran lingkungan
  • Menyediakan P3K
3)      Ketertiban
  • Menjaga ketertiban
  • Taat peraturan pemerintah
  • Tidak menggunakan fasilitas umum ( mis : jalan, trotoar dsb )
  • Menggunakan bangunan tempat usaha sesuai ijinnya
4)      Syarat lain
  • Mengutamakan mengambil karyawan dari penduduk sekitar usaha
  • Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan
Dokumen-dokumen untuk pengurusan SITU
  • Fotokopi KTP
  • Pas foto 3x4
  • Salinan akta pendirian yang dibuat notaris
2.      SIU ( SURAT IJIN USAHA )
Surat ijin usaha disesuaikan dengan bidang usahanya, Misalnya:
  • Untuk perdagangan SIUP ( surat ijin usaha perdagangan )
  • Untuk konstruksi : SIUJK ( surat ijin usaha konstruksi )
Perusahaan yang mengajukan SIU dapat dibedakan menjadi :
  • Pengusaha kecil yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih ( netto ) di bawah Rp 25.000.000,-
  • Pengusaha menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih ( netto ) Rp 25.000.000,-  sampai  Rp 100.000.000,-
  • Pengusaha besar yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih ( netto ) diatas Rp 100.000.000,-
Pemilik SIU wajib lapor ke KanWilayah Deperindag yang menerbitkan SIU jika
  • Menutup perusahaannya
  • Membuka atau menutup cabang perusahaan
  • Menghentikan sementara perusahaan / cabang
3.      NPWP ( NOMER POKOK WAJIB PAJAK )
Setiap wajib pajak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri akan terkena sanksi pidana penjara selama-lamanya 3 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 4x jumlah pajak terutang ( UU Pasal 39 No 6/1983 )
Yang dimaksud wajib pajak adalah
  • Tiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN, Persekutuan, Perseroan, Koperasi, Yayasan, Bentuk usaha tetap
  • Setiap wajib pajak perorangan yang mempunyai penghasilan netto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) adalah
  1. Rp 2.880.000,-/tahun untuk diri wajib pajak
  2. Rp 1.440.000,-/tahun untuk wajib pajak yang kawin ( istri )
  3. Rp 1.440.000,-/tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan anak angkat yang menjadi tanggungan, maksimal 3 orang
4.      NRP ( NOMER REGISTER PERUSAHAAN )
Nomer Register Perusahaan dikenal juga dengan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
5.      NRB ( NOMER REKENING BANK )
Persyaratan untuk mendapatkan nomer rekening bank adl sbb
  • Fotokopi KTP / SIM
  • Mengisi formulir kartu contoh tanda tangan
6.      AMDAL ( ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN )
Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha yang direncanakan, terhadap lingkungan hidup dlam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Bidang usaha yang harus memperhatikan AMDAL antara lain yang bergerak dibidang Pertambangan dan Energi, Kesehatan, Pertanian, PErindustrian, Perdagangan, Pengendalian Bahan berbahaya dan beracun dll

0 komentar:

Posting Komentar