Jumat, 13 September 2013

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA


A.      HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
Dalam kondisi tertentu, manusia memiliki kepentingan sendiri yang berbeda dengan kepentingan manusia lain, seperti hasrat, keinginan, atau tujuan hidup.
Manusia memerlukan bantuan orang lain dalam memenuhi segala kebutuhannya. Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, yaitu selain sebagai makhluk individu, manusia merupakan makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan manusia lain.
Berawal dari kodratnya sebagai makhluk sosial, dalam perkembangannya, manusia menyebut dirinya sebagai
·         Bagian dari bangsa tertentu.
·         Menjadi terkelompok dalam berbagai bangsa
·         Bangsa terbentuk karena semakin bertambahnya jumlah manusia. 
Pertanyaannya, apakah bangsa itu?
1.       Ernes Renant
Suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat yang harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
2.       Hans Kohn
Bangsa terjadi karena persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lain.
3.       Otto Bauer
Bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan; satu karakter/satu watak yang timbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman.
Jadi bangsa adalah :
Sekumpulan orang yang memiliki hasrat atau keinginan untuk bersatu karena dilatarbelakangi atas persamaan, baik secara fisik (individu) maupun sosial
B.      PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
Menurut etimologi, kata negara berasal dari kata staat (Belanda dan Jerman); state (Inggris); status atau statum (Latin). Kata tersebut berarti “meletakkan dalam keadaan berdiri”;”menempatkan”, atau membuat berdiri”.
Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Semakin luas pergaulan manusia, semakin banyak pula kebutuhannya akan suatu organisasi negara yang dapat melindungi dan memelihara keselamatan hidupnya.
Aristoteles (384-322 SM), seorang filsuf Yunani Kuno, mengatakan bahwa manusia adalah mahluk sosial, makhluk yang selalu bermasyarakat. Artinya manusia harus melakukan interaksi dengan manusia lainnya.
Pengertian negara menurut para ahli :
1.       Aristoteles, negara ( polis ) diartikan suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya
2.       George Jelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yan telah berkediaman di wilayah tertentu.
3.       George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
4.       R. Djokosoentono
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
Syarat minimal suatu negara :
1.       Unsur Konstitutif
Unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan, meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
2.       Unsur Deklaratif
Unsur yang tidak mutlak harus ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini dipenuhi menyusul setelah negara berdiri. Yaitu merupakan pengakuan dari negara lain.
Berdasar Konvensi Montevido (Uruguay) tahun 1933, yang merupakan konvensi hukum internasional, negara harus mempunyai empat (4) unsur konstitutif, yaitu:
1.       Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara)
2.       Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
3.       Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) / pemerintah yang berdaulat
4.       Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain.
C.      ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
Terjadinya negara dapat ditinjau dari dua cara yaitu :
1.       Menurut proses pertumbuhan
Menurut proses pertumbuhannya ( secara sosiologis ) negara terjadi melalui proses yakni dari rumah tangga berkembang menjadi keluarga berkembang menjadi suku, berkembang menjadi bangsa dan kemudian terbentuklah bangsa
Hal ini dapat digambarkan sbb ;
Keluarga >>>> Suku >>>> Kerajaan >>>>>Negara Nasional >>>> Negara Demokrasi
2.       Menurut teori terjadinya
Menurut teori terjadinya, ada beberapa teori terjadinya negara ;
1) Teori Ketuhanan (Teokrasi)
2) Teori Perjanjian (Perjanjian Masyarakat)
3) Teori Kekuasaan
Menurut Teori Ketuhanan, terjadinya negara karena kehendak Tuhan, Ini dicantumkan dalam UUD negaranya dengan kata-kata seperti “ Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa atau by the grace of God.
Penganjur teori ini al : Agustinus, FJ. Stahl, Thomas Aquinas, Hegel dll
Menurut teori perjanjian, terjadinya negara karena adanya perjanjian sekelompok manusia ( masyarakat ) yang tadinya hidup sendiri-sendiri.
Pengajur teori ini al : Thomas Hobbes, John Locke, JJ. Roussseau, Plato, Aristoteles.
Menurut teori kekuasaan, terjadinya negara karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah.
Penganjur teori ini al : Karl Marx, HJ. Laski, Oppenheimer, Leon Duguit, dll
Teori-teori ini ada benarnya dan banyak kelemahannya, kemudian timbul pendapat bahwa terjadinya negara karena kenyataan yang nyata, bahwa terjadinya negara karena hal berikut :
1)      Terjadinya negara karena suatu daerah belum ada yang menguasai, diduduki suatu bangsa tertentu. Misalnya Liberia ( 1847 ) yang dikenal dengan istilah Accupatie
2)      Terjadinya negara karena suatu daerah yang tadinya termasuk daerah suatu negara,melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara. Misalnya Belgia ( 1839 ), Bangladesh ( 1971), Timor Timur (1999), yang dikenal dengan istilah separatis
3)      Terjadinya negara karena suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain, lantas menyatakan kemerdekaannya. Misalnya Indonesia ( 1945 ), yang dikenal dengan istilah proclamation
4)      Terjadinya negara karena beberapa negara mengadakan peleburan dan menjadi satu negara baru. Misalnya Jerman ( 1990 ) yang dikenal dengan istilah fusi
5)      Terjadinya negara karena satu negara lenyap lantas berdiri negara baru atas daerah tersebut. Misalnya : Venezuela, Rusia, Lithuania, Bosnia, yang dikenal dengan istilah innovation
6)      Terjadinya negara karena pencaplokan ke suatu wilayah negara lain. Misalnya Israel ( 1967 ), yang dikenal dengan istilah anexatie
7)      Terjadinya negara karena penaikan lumpur sungai. Misalnya Mesir yang dikenal dengan istilah acessie
8)      Terjadinya negara karena penyerahan dari negara lain berdasarkan suatu perjanjian. Misalnya : Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Australia kepada Prusia ( Jerman ) karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang
D.   MAKNA PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA DARI NEGARA LAIN
Pengakuan dari negara lain sangat penting walaupun hanya sebagai unsure deklaratif,karena untuk syarat mengadakan hubungan internasional.
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena factor-faktor sebagai berikut :
1.       Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungannya baik yang timbul dari dalam yang berupa kudeta maupun intervensi dari negara lain
2.       Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat hidup sendiri
Bentuk-bentuk pengakuan dari negara lain meliputi dua macam
1.       Pengakuan secara de facto, pengakuan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara,, pengakuan de facto diberikanjika suatu negara baru sudah memenuhi unsure konstitutif atau unsure pokok dan juga telah menjunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil
2.       Pengakuan secara de jure, merupakan pernyataan resmi menurut hokum tentang berdirinya sebuah negara. Pengakuan ini bersifat tetap dan seluas-luasnya.
E.    BENTUK-BENTUK KENEGARAAN
1.       Negara Kesatuan
Merupakan bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya negara kesatuan terdiri atas dua (2) jenis sistem, yaitu :
·         Sistem sentralisasi : seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal melaksanakannya.
·         Sistem desentralisasi : kebalikannya. Kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Dikenal dengan otonomi daerah / swatantra.
Secara umum, bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri, sbb :
·         Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat.
·         Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
·         Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh negara kesatuan : indonesia, filipina, belanda, italia, dan jepang.
2.       Negara Serikat (konfederasi), adalah perserikatan beberapa gabungan negara yang terdiri atas dua negara atau lebih yang masing-masing negara merdeka dan berdaulat penuh yaitu berdaulat ke dalam dan keluar.
3.       Uni, ialah gabungan negara yang terdiri atas dua negara atau lebih yang masing-masing negara merdeka dan berdaulat penuh dan mempunyai seorang kepala negara yang sama
4.       Dominion, yaitu gabungan negara merdeka dan berdaulat penuh yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris.
5.       Koloni, adalah suatu negara yang sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara lain.
6.       Mandat, adalah suatu negara bekas jajahan dari negara yang kalah dalam PD I, yang kemudian diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang dalam PD I
7.       Perwalian (Trust), ialah suatu negara yang sesudah PD II di urus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian PBB.

0 komentar:

Posting Komentar