A. HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
Dalam kondisi
tertentu, manusia memiliki kepentingan sendiri yang berbeda dengan kepentingan
manusia lain, seperti hasrat, keinginan, atau tujuan hidup.
Manusia
memerlukan bantuan orang lain dalam memenuhi segala kebutuhannya. Aristoteles
menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, yaitu selain sebagai makhluk
individu, manusia merupakan makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan
manusia lain.
Berawal dari
kodratnya sebagai makhluk sosial, dalam perkembangannya, manusia menyebut
dirinya sebagai
·
Bagian dari bangsa tertentu.
·
Menjadi terkelompok dalam berbagai bangsa
Pertanyaannya,
apakah bangsa itu?
1.
Ernes Renant
Suatu nyawa,
suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama
menjalankan satu riwayat dan rakyat yang harus mempunyai kemauan atau keinginan
hidup untuk menjadi satu.
2.
Hans Kohn
Bangsa terjadi
karena persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang merupakan faktor
pembeda bangsa yang satu dengan yang lain.
3.
Otto Bauer
Bangsa
terbentuk karena adanya suatu persamaan; satu karakter/satu watak yang timbuh
dan lahir karena adanya persatuan pengalaman.
Jadi bangsa
adalah :
Sekumpulan orang yang memiliki hasrat atau keinginan untuk bersatu karena
dilatarbelakangi atas persamaan, baik secara fisik (individu) maupun sosial
B. PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
Menurut
etimologi, kata negara berasal dari kata staat (Belanda dan Jerman); state
(Inggris); status atau statum (Latin). Kata tersebut berarti “meletakkan dalam
keadaan berdiri”;”menempatkan”, atau membuat berdiri”.
Negara adalah
kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka
menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Semakin luas pergaulan manusia,
semakin banyak pula kebutuhannya akan suatu organisasi negara yang dapat
melindungi dan memelihara keselamatan hidupnya.
Aristoteles (384-322
SM), seorang filsuf Yunani Kuno, mengatakan bahwa manusia adalah mahluk sosial,
makhluk yang selalu bermasyarakat. Artinya manusia harus melakukan interaksi
dengan manusia lainnya.
Pengertian
negara menurut para ahli :
1.
Aristoteles, negara ( polis ) diartikan suatu persekutuan dari
keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya
2.
George Jelinek
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yan telah berkediaman di wilayah
tertentu.
3.
George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
4.
R. Djokosoentono
Negara adalah
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
yang sama.
Syarat minimal
suatu negara :
1. Unsur Konstitutif
Unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan, meliputi
rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
2. Unsur Deklaratif
Unsur yang tidak mutlak harus ada pada saat negara berdiri, tetapi
unsur ini dipenuhi menyusul setelah negara berdiri. Yaitu merupakan pengakuan
dari negara lain.
Berdasar
Konvensi Montevido (Uruguay) tahun 1933, yang merupakan konvensi hukum
internasional, negara harus mempunyai empat (4) unsur konstitutif, yaitu:
1. Harus ada
penghuni (rakyat, penduduk, warga negara)
2. Harus ada
wilayah atau lingkungan kekuasaan
3. Harus ada
kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) / pemerintah yang berdaulat
4. Kesanggupan berhubungan
dengan negara-negara lain.
C.
ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
Terjadinya
negara dapat ditinjau dari dua cara yaitu :
1.
Menurut proses pertumbuhan
Menurut proses
pertumbuhannya ( secara sosiologis ) negara terjadi melalui proses yakni dari
rumah tangga berkembang menjadi keluarga berkembang menjadi suku, berkembang
menjadi bangsa dan kemudian terbentuklah bangsa
Hal ini dapat
digambarkan sbb ;
Keluarga >>>>
Suku >>>> Kerajaan >>>>>Negara Nasional
>>>> Negara Demokrasi
2.
Menurut teori terjadinya
Menurut teori
terjadinya, ada beberapa teori terjadinya negara ;
1) Teori
Ketuhanan (Teokrasi)
2) Teori
Perjanjian (Perjanjian Masyarakat)
3) Teori
Kekuasaan
Menurut Teori
Ketuhanan,
terjadinya negara karena kehendak Tuhan, Ini dicantumkan dalam UUD negaranya
dengan kata-kata seperti “ Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa atau by the
grace of God.
Penganjur teori
ini al : Agustinus, FJ. Stahl, Thomas Aquinas, Hegel dll
Menurut teori
perjanjian,
terjadinya negara karena adanya perjanjian sekelompok manusia ( masyarakat )
yang tadinya hidup sendiri-sendiri.
Pengajur teori
ini al : Thomas Hobbes, John Locke, JJ. Roussseau, Plato, Aristoteles.
Menurut teori
kekuasaan,
terjadinya negara karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah.
Penganjur teori
ini al : Karl Marx, HJ. Laski, Oppenheimer, Leon Duguit, dll
Teori-teori ini
ada benarnya dan banyak kelemahannya, kemudian timbul pendapat bahwa terjadinya
negara karena kenyataan yang nyata, bahwa terjadinya negara karena hal berikut
:
1)
Terjadinya negara karena suatu daerah belum ada yang menguasai,
diduduki suatu bangsa tertentu. Misalnya Liberia ( 1847 ) yang dikenal dengan
istilah Accupatie
2)
Terjadinya negara karena suatu daerah yang tadinya termasuk daerah
suatu negara,melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara.
Misalnya Belgia ( 1839 ), Bangladesh ( 1971), Timor Timur (1999), yang dikenal
dengan istilah separatis
3)
Terjadinya negara karena suatu daerah yang tadinya merupakan tanah
jajahan dari negara lain, lantas menyatakan kemerdekaannya. Misalnya Indonesia
( 1945 ), yang dikenal dengan istilah proclamation
4)
Terjadinya negara karena beberapa negara mengadakan peleburan dan
menjadi satu negara baru. Misalnya Jerman ( 1990 ) yang dikenal dengan istilah fusi
5)
Terjadinya negara karena satu negara lenyap lantas berdiri negara
baru atas daerah tersebut. Misalnya : Venezuela, Rusia, Lithuania, Bosnia, yang
dikenal dengan istilah innovation
6)
Terjadinya negara karena pencaplokan ke suatu wilayah negara lain.
Misalnya Israel ( 1967 ), yang dikenal dengan istilah anexatie
7)
Terjadinya negara karena penaikan lumpur sungai. Misalnya Mesir
yang dikenal dengan istilah acessie
8)
Terjadinya negara karena penyerahan dari negara lain berdasarkan
suatu perjanjian. Misalnya : Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Australia kepada
Prusia ( Jerman ) karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus
memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang
D.
MAKNA PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA DARI NEGARA LAIN
Pengakuan dari
negara lain sangat penting walaupun hanya sebagai unsure deklaratif,karena
untuk syarat mengadakan hubungan internasional.
Suatu negara
yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena factor-faktor
sebagai berikut :
1.
Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam
kelangsungannya baik yang timbul dari dalam yang berupa kudeta maupun
intervensi dari negara lain
2.
Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu
negara tidak dapat hidup sendiri
Bentuk-bentuk
pengakuan dari negara lain meliputi dua macam
1.
Pengakuan secara de facto, pengakuan bahwa secara fisik di sebuah
wilayah telah berdiri sebuah negara,, pengakuan de facto diberikanjika suatu
negara baru sudah memenuhi unsure konstitutif atau unsure pokok dan juga telah
menjunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil
2.
Pengakuan secara de jure, merupakan pernyataan resmi menurut hokum
tentang berdirinya sebuah negara. Pengakuan ini bersifat tetap dan
seluas-luasnya.
E.
BENTUK-BENTUK KENEGARAAN
1.
Negara Kesatuan
Merupakan
bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintahan pusat yang
berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya negara kesatuan
terdiri atas dua (2) jenis sistem, yaitu :
·
Sistem sentralisasi : seluruh persoalan yang berkaitan dengan
negara diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah
tinggal melaksanakannya.
·
Sistem desentralisasi : kebalikannya. Kepala daerah (sebagai
pemerintah daerah) diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga
daerahnya sendiri. Dikenal dengan otonomi daerah / swatantra.
Secara umum,
bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri, sbb :
·
Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang
ditangani oleh pemerintah pusat.
·
Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala
negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
·
Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh negara
kesatuan : indonesia, filipina, belanda, italia, dan jepang.
2.
Negara Serikat (konfederasi), adalah perserikatan beberapa
gabungan negara yang terdiri atas dua negara atau lebih yang masing-masing
negara merdeka dan berdaulat penuh yaitu berdaulat ke dalam dan keluar.
3.
Uni, ialah gabungan negara yang terdiri atas dua negara atau lebih
yang masing-masing negara merdeka dan berdaulat penuh dan mempunyai seorang
kepala negara yang sama
4.
Dominion, yaitu gabungan negara merdeka dan berdaulat penuh yang
sebelumnya merupakan jajahan Inggris.
5.
Koloni, adalah suatu negara yang sepenuhnya berada di bawah
penguasaan negara lain.
6.
Mandat, adalah suatu negara bekas jajahan dari negara yang kalah
dalam PD I, yang kemudian diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang
dalam PD I
7.
Perwalian (Trust), ialah suatu negara yang sesudah PD II di urus
oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian PBB.
0 komentar:
Posting Komentar