Sabtu, 28 September 2013

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

A.      Pengertian Hukum
Menurut KBBI, hukum merupakan peraturan / adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa / pemerintah; undang-undang, peraturan dsb., untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dala pengadilan)
Pengertian hukum menurut para ahli adalah sbb:
1.       Hugo de Groot dalam “de jure belli ac facis” (1625)
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
2.       Aristoteles
Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.
3.       Samidjo, SH
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
4.       S.M. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk :
1.       Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
2.       Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan
3.       Mengabdi kepada negara untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
B.      Ciri-ciri dan Unsur Hukum
Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.       Adanya perintah/larangan
2.       Perintah/larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang
Hukum mengandung beberapa unsur, yaitu:
1.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.       Peraturan dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwenang/berwajib
3.       Peraturan bersifat memaksa
4.       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.
C.      Penggolongan Hukum
1.       Berdasarkan sumbernya
2.       Berdasarkan bentuknya
3.       Berdasarkan isinya
4.       Berdasarkan tempat berlakunya
5.       Berdasarkan masa berlakunya
6.       Berdasarkan cara mempertahankannya
7.       Berdasarkan sifatnya
Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik:
Hukum Privat :
a.       Mengutamakan kepentingan individu
b.      Mengatur hal ihwal (mendasar) yang bersifat khusus
c.       Dipertahankan oleh individu
d.      Asas perdamaian diutamakan dan diupayakan oleh hakim
e.      Gugatan dari pihak penggugat dapat ditarik kembali setiap saat
f.        Sanksinya berbentuk perdata: hukumannya berupa denda / hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda.
Hukum Publik:
a.       Mengutamakan kepentingan umum
b.      Mengatur hal ihwal (mendasar) yang bersifat umum
c.       Dipertahankan oleh negara melalui jaksa
d.      Tidak mengenal asas perdamaian
e.      Gugatan tidak dapat dicabut kembali
f.        Sanksinya umum: macam hukumannya adalah hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan hukuman tambahan.
D.      Sumber Hukum Material Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum adalah segala hal yang menimbulkan aturan yang mempuyai kekuatan memaksa. Jika seseorang melanggar aturan tersebut, maka orang itu akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a.       Sumber Hukum Material
Yaitu Keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi / materi hukum. Jenisnya seperti : nilai agama dan kesusilaan, kehendak tuhan, akal budi, jiwa bangsa 
b.      Sumber Hukum Formal
Yaitu perwujudan isi atau materi  hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Jenisnya seperti :
-          Undang-undang, (setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi bagi semua warga negara)
-          Kebiasaan (hukum tidak tertulis), yaitu perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.
-           Yurisprudensi, yaitu keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Dalam melakukan yurisprudensi biasanya seorang hakim akan melakukan penafsiran.
-          Traktat, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
-          Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapanya.
E.       Tata Hukum Indonesia
Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda “rechtorde” (susunan hukum), yaitu memberikan tempat yang sebenarnya pada hukum.  Yang dimaksud dengan “memberikan tempat  yang sebenarnya” adalah menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Oleh karena itu, dalam tata hukum terdapat aturan hukum yang berlaku positif atau ius constitutum.
Dalam hukum positif di Indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut:
a.       Hukum Tata Negara (HTN)
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan.
b.      Hukum Administrasi Negara (HAN)
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi pemerintahan dalam arti luas, yang bertujuan untuk mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara.
c.       Hukum Perdata
Ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya atau megatur kepetingan-kepentingan perseorangan.
d.      Hukum Pidana
Ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.
e.      Hukum Acara atau Hukum Formal
Peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material.

0 komentar:

Posting Komentar