Sabtu, 25 Februari 2012

Teknik Pengembangan Perusahaan


Pengembangan usaha bisa dilakukan dengan beberapa teknik diantaranya :
1)       Perluasan Skala Usaha
2)       Perluasan Cakupan Usaha
3)       Perluasan dengan Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi Baru.

1)       Pengembangan Perusahaan dengan Perluasan Skala Usaha

Pengembangan perusahaan dengan perluasan skala usaha bisa dilakukan dengan skala produksi (kapasitas produksi), tenaga kerja, teknologi, lokasi usaha, dan sistem distribusi serta jaringan usaha.
Penambahan skala usaha bias dilakukan dengan menambah kapasitas mesin dan kapasitas tenaga kerja, serta tambahan jumlah modal untuk investasi. Jadi, untuk menambah skala produksi harus ditambah factorfaktor produksinya seperti modal, tenaga kerja, bahan baku dan kemungkinan pemasarannya. Sebelum memperluas produksi, harus diperhatikan prospek pemasarannya. Misalnya; siapa yang memerlukan, berapa jumlahnya, kapan membutuhkan dan dimana serta bagaimana cara mendistribusikannya.
Pengembangan skala usaha juga bias dilakukan dengan menambah jenis-jenis barang atau jasa yang akan dihasilkannya atau diusahakannya. Pengembangan usaha bisa dilakukan hanya apabila akan menurunkan biaya jangka panjang, sehingga akan menaikan skala ekonomi yang tinggi. Sebaliknya, bila peningkatan skala usaha hanya akan meningkatkan biaya, maka pengembangan skala usaha tidak baik untuk dilakukan. Jadi, peningkatan skala usaha hanya bisa dilakukan dengan cara peningkatan output menurunkan biaya rata-rata jangka panjang. Teknik pengembangan skala usaha sangat tergantung juga pada produktivitas faktor-faktor produksi seperti produktivitas tenaga kerja, dan produktivitas modal. Oleh sebab itu, perluasan skala usaha harus dilihat dari aspek:
(1)                - produktivitas modal dan tenaga kerja;
(2)                - biaya tetap dan biaya variable;
(3)                - biaya rata; dan
(4)                - skala produksi yang paling menguntungkan.
Pengembangan skala usaha bisa juga dilakukan dengan menambah lokasi usaha di tempat lain, di kota lain, dan di Negara lain. Misalnya, perusahaan-perusahaan mobil dan perusahaan elektronik Jepang yang sudah menguasai pasaran-pasaran dunia, seperti PT. Toyota Astra. Begitu pula perusahaan makanan dan minuman Amerika Serikat, seperti KFC, McDonald, Cocacola, Pepsi dan lain sebagainya. Dunia jasa seperti perbankan dan perusahaan jasa angkutan juga sudah meluas melewati batas Negara, misalnya PT. Bank Asing yang ada di Indonesia, Maskapai Penerbangan Asing yang ada di Indonesia dan Maskapai penerbangan Indonesia yang ada di Negara lain.
Apabila pengembangan sakala usaha sudah mencapai tingkat yang paling optimum, maka pengembangan produksi atau skala usaha tidak boleh terus dikembangkan, tetapi ada yang masih bisa dilakukan yaitu dengan menambah cakupan usaha.

2)       Pengembangan Usaha Dengan Menambah Cakupan Usaha

Pengembangan usaha dengan menambah cakupan usaha bisa dilakukan dengan mengembangkan jenis usaha baru dan wilayah usaha baru, serta jenis produk barang dan jasa baru yang bervariasi jenisnya.
Pengembangan cakupan usaha baru sering juga dinamakan diversifikasi usaha. Bahkan akhir-akhir ini diversifikasi usaha dilakukan pada suatu bidang saja, misalnya dibidang pertanian disebut agroindustri, aggrowisata, aggrobisnis, dan macam-macam diversifikasi lainnya.
Dibidang jasa diversifikasi usaha juga dilakukan, misalnya usaha as angkutan kota diperluas dengan jasa angkutan pariwisata, jasa pendidikan di Indonesia, usaha join venture merupakan bentuk kerja sama antara perusahaan domestic dan perusahaan asing. Pemerintah berwengang untuk mengetahui dan menyetujui perjanjian umum dan khusus antar pihak yang berjoin venture. Proses terjadinya join venture dilakukan dengan perantara perwakilan perusahaan asing dn konsultan-konsultan.

Berikut adalah proses terjadinya join venture.
Gambar 4 : Proses Terjadinya Join Venture
(1) Trust
Adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan. Trust dibentuk dengan menggabungkan bebrapa perusahaan (merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah melebur diri atau fusi, sehingga gabungan dari perusahaan-perusahaan tersebut menjadi sebuah perusahaan besar. Seluruh kekayaan lama dipindahkan ke perusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham dan obligasi.

(2) Holding Company
Sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam itu disebut holding company. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lagi memiliki kekuasaan apa-apa, semua kebijakan ditentukan oleh holding company. Jadi, telah terjadi pengambilalihan kekayaan maupun kekuasaan dari perusahaan tersebut kepada holding company.

(3) Sindikat
Merupakan kerjasama antar beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah satu perjanjian. Biasanya hanya terbatas pada bidang keuangan, yang dilakukan oleh kelompok investor untuk mengkombinasikan sumber-sumber keuangan mereka, untuk menjualbelikan surat-surat berharga dari suatu perusahaan.

(4) Kartel
Hampir sama dengan sindikat. Kartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, memiliki kedudukan sama, dan sewaktu-waktu dapat membatalkan perjanjiannya yang telah disetujui bilamana diinginkan. Mereka terikat pada semua perjanjian, tetapi di luar itu mereka bebas. Ada beberapa jenis kartel, sebagai berikut.
a.       Kartel Daerah, yaitu masing-masing perusahaan untuk membagi daerah pemasaran yang boleh dikuasainya. Salah satu perusahaan tidak boleh menjual barangnya ke daerah lain.
b.       Kartel Produksi, yaitu perusahaan mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing.
c.        Kartel Kondisi, yaitu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan termasuk syarat penyerahan barang, tempat, penjualan, penjualan tunai dan kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
d.       Kartel Pembagian Laba, yaitu perjanjian dalam menentukan besarnya laba yang diterima oleh masing-masing anggota. Laba dibagi berdasarkan besarnya volume penjualan yang dicapai oleh nasingmasing anggota.
e.       Kartel Harga, yaitu perjanjian yang diadakan untuk menentukan harga minimum dari barang-barang yang dijual, sehingga bentukini dapat mengurangi persaingan harga di antara para anggota.

0 komentar:

Posting Komentar