Pengertian usaha kecil
Yang dimaksud dengan Usaha Kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun, dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil adalah kegiatan ekonomi berskala kecil yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat.
Pengertian usaha kecil menurut Undang-Undang Usaha Kecil Nomor 5 Tahun 1995 adalah memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Memiliki kekayaan (aset) bersih paling banyak Rp. 200 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) paling banyak Rp. 1 miliar rupiah;
c. Milik Warga Negara Indonesia
d. Berdiri sendiri
Kelemahan-kelemahan yang sering di jumpai dalam usaha kecil, adalah Segi keorganisasian, Keuangan, administrasi, pembukuan, dan pemasaran produk.
Sebelum Anda membuka usaha, ada 3 hal penting yang harus Anda ketahui dalam menjalankan usaha. Kalau ke-3 hal ini Anda jalankan, mudah-mudahan risiko kegagalan dalam usaha Anda lebih bisa ditekan.
1. Kreatif Mencari Sumber Modal (dengan Proposal)
2. Lokasi dan Sumber Daya Manusia (dengan Proposal, Survei dan Rekruitmen sesuai kepribadian & kemampuan karyawan)
3. Promosi ( promosi yang kontinyu)
Adanya dokumen pendirian usaha
Maksud dan tujuan dengan adanya dokumen pendirian usaha yang berupa surat-surat izin usaha adalah agar pemerintah mudah mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan melaksanakan pengawasannya.
Pada prinsipnya usaha menjalankan usaha perdagangan dan usaha industri yang tetap, para wirausaha sangat memerlukan adanya dokumen izin usaha, yaitu:
a. Izin prinsip, yaitu dokumen izin prinsip usaha, persetujuannya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mendirikan usaha sendiri.
b. Izin penggunaan tanah, yaitu dokumen izin penggunaan tanah, persetujuannya dikeluarkan oleh Kantor Agraria Pemda setempat, setelah surat pembebasan tanah sudah dimilikinya.
c. Izin mendirikan bangunan (IMB), yaitu dokumen persetujuan usaha kecil dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK)
d. Izin gangguan, izin persetujuannya dari bagian undang-undang gangguan pemda setempat, dan sebelumnya seorang wirausaha harus minta izin terlebih dahulu dari RT, RW, para tetangga setempat dan keluraha.
e. Izin-izin departemen
Menerapkan fungsi manajemen pengelolaan usaha POAC) (planning, organizing, actuating, controlling) kedalam aspek :
1. Pengelolaan fasilitas dan bahan
Tugas perusahaan dalam mengelola dan mengendalikan bahan baku, adalah:
a. Untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan proses produksi,
b. Menyediakan bahan baku dalam jumlah yang cukup
c. Serta kontinue dengan mutu (kualitas) yang memenuhi persyaratan
Tahapan-tahapan untuk mempermudah pelaksanaan pengelolaan bahan baku, diantaranya:
a. Membuat daftar jenis bahan baku dan barang-barang yang dibutuhkan untuk diproses
b. Membuat jadwal tentang kapan perbekalan bahan baku itu dibutuhkan
c. Mencari perbekalan bahan baku
d. Melaksanakan pembelian bahan baku
e. Menyimpan bahan baku dalam gudang
f. Pemeriksaan bahan baku secara teratur, tertib dan biaya penyimpanan
2. Mengelola SDM
Menurut Malayu SP Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia adalah Ilmu dan Seni yang mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efesien dalam membantu tujuan organisasi dalam berhubungan dengan karyawan dan masyarakat.
Kebijakan wirausaha atau pengusaha di dalam menjalankan usaha kecil pada intinya adalah prakarsa dan kemampuan meningkatkan dan mengelola sumber daya manusia (SDM) dalam pengembangan usahanya, dimana karyawan merupakan harta penting dalam bisnis manapun dan suksesnya wirausaha akan tergantung pada sumber daya manusia tersebut.
Sedangkan menurut Michael J. Jucius berpendapat bahwa Manajemen Sumber Daya Manusia adalah lapangan manajemen yang bertalian dengan perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian bermacam-macam fungsi pengadaaan, pengembangan, pemeliharaan dan pemanfaatan tenaga kerja sedemikian rupa sehingga :
1. Tujuan organisasi didirikan dapat dicapai secara efektif dan efesien
2. Tujuan semua pegawai dilayani sampai tingkat optimal
3. Tujuan masyarakat diperhatikan dan dilayani dengan baik
Jadi secara gamblang dapat dijabarkan bahwa :
1. Manajemen sumber daya manusia adalah suatu bidang manajemen yang khusus mempelajari hubungan dan peranan manusia dalam suatu organisasi
2. Unsur manajemen sumber daya manusia adalah manusia yang merupakan tenaga kerja pada suatu organisasi
3. Fokus yang dipelajari pada manajemen sumber daya manusia hanyalah masalah yang berhubungan dengan tenaga kerja dan organisasi
Perbedaan dan persamaan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Manajemen Personalia
Persamaan mendasar : Keduanya merupakan ilmu yang mengatur unsur manusia dalam suatu organisasi agar mendukung terwujudnya tujuan yang diharapkan.
Perbedaan :
· Manajemen Sumber Daya manusia dikaji secara makro, sedangkan manajemen personalia dikaji secara mikro
· Manajemen Sumber Daya Manusia menganggap karyawan adalah kekayaan (asset) utama organisasi, jadi harus dipelihara dengan baik, Sedangkan Manajemen personalia menganggap karyawan adalah faktor produksi, jadi harus dimanfaatkan secara produktif
· Manajemen Sumber Daya Manusia pendekatannya secara modern sedangkan manajemen personalia pendekatannya secara klasik.
Komponen Manajemen Sumber Daya Manusia
1. Pengusaha
Yaitu setiap orang yang menginvestasikan modalnya untuk memperoleh pendapatan dan besarnya pendapatan itu tidak menentu tergantung pada laba yang dicapai organisasi tersebut
2. Karyawan
Yaitu penjual jasa (pikiran dan tenaga) yang mendapatkan kompensasi yang besarnya telah ditetapkan terlebih dahulu. Karyawan berperan aktif dalam menetapkan rencanan, sistem, proses dan tujuan yang akan dicapai. Karyawan juga merupakan kekayaan utama dalam organisasi, tanpa keikutsertaan mereka, aktifitas organisasi tidak akan terjadi.
Posisi karyawan dalam organisasi dapat dibedakan menjadi :
a. Karyawan Operasional
Yaitu setiap orang yang secara langsung harus mengerjakan sendiri pekerjaannya sesuai perintah atasan
b. Karyawan Manajerial
Yaitu setiap orang yang berhak memerintah bawahannya untuk mengerjakan sebagian dari pekerjaannya dan dikerjakan sesuai dengan perintahnya.
Karyawan Manajerial juga dapat digolongkan menjadi 2 komponen,
yaitu :
a. Manajerial Unit,
yaitu pemimpin yang mempunyai wewenang lini, berhak dan bertanggung jawab langsung pada tujuan organisasi. dalam pelaksanaannya manajerial lini sebaiknya menggunakan pendekatan Social System dan Technical System agar hubungan atasan dan bawahan berjalan harmonis dan mencapai hasil yang optimal.
b. Manajer Staff,
yaitu manajer yang hanya berhak memberikan saran dan pelayanan untuk memperlancar manajer lini. Manajer ini sebaiknya menggunakan Cooperative Social System Approach (kerja sama sosial).
3. Pemimpin atau Manajer
Yaitu seseorang yang menggunakan wewenang dan kepemimpinannya untuk mengarakan orang lain serta bertanggung jawab atas pekerjaan orang tersebut dalam mencapai tujuan.
Faktor-faktor yang mendukung Manajer dalam memimpin bawahannya
1. Otoritas untuk melakukan coercive power, reward power, legitimate power, expert power dan reference power.
2. Karyawan masih mempunyai kebutuhan yang sama, termasuk kebutuhan kerja
3. Orang-orang mau bekerja sama dan hidup berkelompok karena keterbatasan fisik dan mental
4. Orang-orang mau bekerja sama karena keinginan untuk mempertahankan hidup, berkuasa, mendapatkan pujian dan pengakuan
Peranan Manajemen Sumber Daya Manusia dalam sebuah organisasi
1. Menetapkan jumlah, kualitas dan penempatan tenaga kerja yang efektif sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan job description, job specification, job recruitment dan job evaluation
2. Menetapkan penarikan, seleksi dan penempatan karyawan berdasarkan azas the right man in the right place and the right man in the right job
3. Menetapkan program kesejahteraan, pengembangan, promosi dan pemberhentian.
4. Meramalkan penawaran dan permintaan SDM pada masa yang akan datang
5. Memperkirakan keadaan perekonomian pada umumnya dan perkembangan organisasi pada khususnya
6. Memonitor dengan cermat per UU yang berlaku
7. Melaksanakan diklat dan penilaian prestasi karyawan
8. Mengatur Mutasi karyawan baik vertikal maupun horizontal
9. Mengatur pensiun, pemberhentian dan pesangon karyawan
0 komentar:
Posting Komentar