A.
Pengertian Hukum
Menurut KBBI, hukum merupakan peraturan / adat yang
secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa / pemerintah;
undang-undang, peraturan dsb., untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; keputusan
(pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dala pengadilan)
Pengertian hukum menurut para ahli adalah sbb:
1. Hugo de Groot dalam “de jure
belli ac facis” (1625)
Hukum adalah peraturan
tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
2. Aristoteles
Hukum adalah rangkaian
peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.
3. Samidjo, SH
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan
atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk
mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
4. S.M. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya
adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan
ketertiban terpelihara.
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan
untuk :
1. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
2. Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan
3. Mengabdi kepada negara untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
rakyatnya.
B.
Ciri-ciri dan Unsur Hukum
Hukum memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1. Adanya perintah/larangan
2. Perintah/larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang
Hukum mengandung beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwenang/berwajib
3. Peraturan bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.
C.
Penggolongan Hukum
1. Berdasarkan sumbernya
2. Berdasarkan bentuknya
3. Berdasarkan isinya
4. Berdasarkan tempat berlakunya
5. Berdasarkan masa berlakunya
6. Berdasarkan cara mempertahankannya
7. Berdasarkan sifatnya
Perbedaan Hukum Privat dan
Hukum Publik:
Hukum Privat :
a. Mengutamakan kepentingan individu
b. Mengatur hal ihwal (mendasar) yang bersifat khusus
c. Dipertahankan oleh individu
d. Asas perdamaian diutamakan dan diupayakan oleh hakim
e. Gugatan dari pihak penggugat dapat ditarik kembali setiap saat
f.
Sanksinya berbentuk perdata:
hukumannya berupa denda / hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda.
Hukum Publik:
a. Mengutamakan kepentingan umum
b. Mengatur hal ihwal (mendasar) yang bersifat umum
c. Dipertahankan oleh negara melalui jaksa
d. Tidak mengenal asas perdamaian
e. Gugatan tidak dapat dicabut kembali
f.
Sanksinya umum: macam hukumannya
adalah hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan hukuman tambahan.
D.
Sumber Hukum Material Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum adalah segala
hal yang menimbulkan aturan yang mempuyai kekuatan memaksa. Jika seseorang
melanggar aturan tersebut, maka orang itu akan dikenakan sanksi yang tegas dan
nyata.
Sumber hukum dapat
dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a. Sumber Hukum Material
Yaitu Keyakinan dan
perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi / materi hukum. Jenisnya
seperti : nilai agama dan kesusilaan, kehendak tuhan, akal budi, jiwa bangsa
b. Sumber Hukum Formal
Yaitu perwujudan isi atau
materi hukum material yang menentukan
berlakunya hukum itu sendiri. Jenisnya seperti :
-
Undang-undang, (setiap peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi bagi semua
warga negara)
-
Kebiasaan (hukum tidak tertulis), yaitu
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta
diakui oleh masyarakat.
-
Yurisprudensi,
yaitu keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh
UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang
serupa. Dalam melakukan yurisprudensi biasanya seorang hakim akan melakukan
penafsiran.
-
Traktat, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh
dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi
kepentingan negara yang bersangkutan.
-
Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum
terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan
penerapanya.
E.
Tata Hukum Indonesia
Tata Hukum berasal dari
bahasa Belanda “rechtorde” (susunan
hukum), yaitu memberikan tempat yang sebenarnya pada hukum. Yang dimaksud dengan “memberikan tempat yang sebenarnya” adalah menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam
pergaulan hidup agar ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan
digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Oleh
karena itu, dalam tata hukum terdapat aturan hukum yang berlaku positif atau ius
constitutum.
Dalam hukum positif di
Indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut:
a. Hukum Tata Negara (HTN)
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan.
b. Hukum Administrasi Negara (HAN)
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
pengelolaan administrasi pemerintahan dalam arti luas, yang bertujuan untuk
mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara.
c. Hukum Perdata
Ketentuan-ketentuan yang mengatur dan
membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya atau megatur
kepetingan-kepentingan perseorangan.
d. Hukum Pidana
Ketentuan-ketentuan yang mengatur dan
membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.
e. Hukum Acara atau Hukum Formal
Peraturan hukum yang mengatur tentang cara
bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material.