Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Semuanya selamat pagi dan selamat beraktivitas.
Semoga aktivitas hari ini bisa lanjar semua ya..
Nah biar segala urusan hari ini lancar maka semua aktivitas harus diawali dengan membaca Basmallah.....,
Minggu, 26 Juni 2016
Minggu, 17 November 2013
MATERI INTERNET (Web-Browser)
Mata Pelajaran : KKPI / Kelas : XI (semua jurusan)
Internet bisa dikatakan sebagai media mencari segala informasi pada saat ini. Kenapa bisa dikatakan demikian, ya mengingat Internet menjadi salah satu kebutuhan pokok ketika orang mengerti akan pengertian dan juga kegunaannya, sehingga dengan adanya internet ini, semua orang berkesempatan memanfaatkan Internet untuk kepentingan - kepentingan dan juga kebutuhan mereka secara mudah yang tentunya membututhkan internet. Kita ambil saja contoh banyaknya pengguna Facebook, Email Twitter, Jasa bisnis Online dan lain sebagainya.
Akan tetapi masih banyak sekali yang menganggap keberadaan internet ini sebagai salah satu sumber negatif yang mana bisa memberi pengaruh negatif pula buat penggunanya. Yang demikian itu, kebanyakan menurut pandangan atau pemikiran orang awam yang belum mengerti tentang Pengertian Internet Manfaat Dan Kegunaan Internet Secara Umum.
Setelah membaca sedikit gambaran tentang internet, Ada baiknya jika kita memahami terlebih dahulu tentang Pengertian Internet Manfaat Dan Kegunaan Internet Secara Umum.
Internet bisa dikatakan sebagai media mencari segala informasi pada saat ini. Kenapa bisa dikatakan demikian, ya mengingat Internet menjadi salah satu kebutuhan pokok ketika orang mengerti akan pengertian dan juga kegunaannya, sehingga dengan adanya internet ini, semua orang berkesempatan memanfaatkan Internet untuk kepentingan - kepentingan dan juga kebutuhan mereka secara mudah yang tentunya membututhkan internet. Kita ambil saja contoh banyaknya pengguna Facebook, Email Twitter, Jasa bisnis Online dan lain sebagainya.
Akan tetapi masih banyak sekali yang menganggap keberadaan internet ini sebagai salah satu sumber negatif yang mana bisa memberi pengaruh negatif pula buat penggunanya. Yang demikian itu, kebanyakan menurut pandangan atau pemikiran orang awam yang belum mengerti tentang Pengertian Internet Manfaat Dan Kegunaan Internet Secara Umum.
Setelah membaca sedikit gambaran tentang internet, Ada baiknya jika kita memahami terlebih dahulu tentang Pengertian Internet Manfaat Dan Kegunaan Internet Secara Umum.
Internet singkatan dari "interconnection-networking" adalah sebuah sistem global jaringan komputer yang saling
menghubungkan antara satu dengan yang lain di seluruh penjuru dunia dengan
menggunakan standart Internet Protocol Suite.
Sedangkan pengertian internet
menurut segi ilmu pengetahuan, internet adalah sebuah perpustakaan besar yang
didalamnya terdapat jutaan (bahkan milyaran) informasi atau data yang dapat
berupa teks, grafik, audio maupun animasi dan lain lain dalam bentuk media
elektronik. Semua orang bisa berkunjung ke perpustakaan tersebut kapan saja
serta dari mana saja, jika dilihat dari segi komunikasi, internet adalah sarana
yang sangat efektif dan efesien untuk melakukan pertukaran informasi jarak jauh
maupun jarak dekat, seperti di dalam lingkungan perkantoran, tempat pendidikan,
atapun instansi terkait.
Kegunaan Internet Secara Umum
Pada umumnya Internet digunakan
untuk bisa terhubung dengan jaringan komputer di seluruh dunia dan sebagai
media komunikasi. Kegunaan Internet Internet mempunyai banyak kegunaan yang
menguntungkan dalam berbagai bidang(bisnis, akademis, pemerintahan, organisasi,
dsb) antara lain :
- Informasi yang didapatkan lebih cepat dan murah dengan menggunakan berbagai aplikasi antara lain : email, NewsGroup, www, FTP. Dll
- Mengurangi biaya kertas dan biaya distribusi, contoh : koran, majalah dan brosur.
- Sebagai media promosi, contoh : pengenalan dan pemesanan produk.
- Komunikasi interaktif, meliputi : email, dukungan pelanggan dengan www, video,conferencing, internet relay chat, internet phone.
- Sebagai alat untuk research dan development.
- Pertukaran data
Internet sebagai Media Komunikasi
Beberapa fenomena dan kelebihan internet
sebagai media informasi dan komunikasi dibandingkan dengan media lain,
Informasi yang didapatkan lebih mudah, cepat dan murah dengan jangkauan global.
Hal ini didukung dengan fakta bahwa untuk menjangkau pengguna sebanyak 60 juta
orang :
- Butuh 30 tahun untuk radio
- Butuh 15 tahun untuk televisi, dan
- Hanya Butuh 3 tahun untuk web dengan aplikasi: mail,WWW, NewsGroup FTP Gopher dan lain-lain
Kalau dilihat dari fakta demikian,
tentu Kegunaan Internet semakin berkembang dalam memenuhi tuntutan para
penggunanya yang mencakup media online, transportasi, transaksi, dan lain
sebagainya.
Manfaat Internet Secara Umum
Setelah membaca dan memahami tentang
pengertian internet secara umum dan kegunaannya, kita mulai sedikit bisa
memahami juga bagaimana pentingnya internet sehingga bisa bermanfaat ataupun
dimanfaatkan demi memenuhi kepentingan sehari-hari. Kemanfaatan yang diperoleh
dari Internet secara umum bisa dikategorikan dalam hal kemanfaatannya dari sisi
:
#Pendidikan
#Pendidikan
1.
Memperluas Wawasan dan Ilmu
pengetahuan
2.
Sebagai sumber tambahan Pelajaran
Yang belum di mengerti di Sekolah
3.
Melatih Siswa Supaya Mengetahui
Cara-cara Penggunaan Komputer
4.
Sebagai Sarana Komunikasi
#Perdagangan / Bisnis Online
1.
Mempermudah melakukan transaksi jika
antara penjual dan pembeli berada di wilayah yang berbeda.
2.
Bisa menghemat waktu ataupun biaya
transportasi
3.
Bisa memasarkan produk secara luas
ke berbagai wilayah yang akan dituju.
#Pemerintahan
1.
Akan adanya transparansi kinerja
pemerintahan selama melaksanakan program kerjanya.
2.
Lebih memudahkan menjalin komunikasi
dengan masyarakat secara luas
3.
Lebih mudah memberi informasi segala
hal
#Masyarakat pada umumnya.
Internet sebagai sumber informasi
tentang hal apapun tentu akan sangat membantu kehidupan masyarakat Keberadaan
internet bisa mempermudah atau mempercepat suatu pekerjaan
Dalam hal pergaulan, internet juga punya peranan yang sangat besar. Banyaknya forum dan jejaring sosial saat ini yang bisa membantu siapa saja untuk menambah pergaulan dan juga bisa menjalankan sebuah bisnis melalui media internet
Untuk itu karena sangat bermanfaatnya maka
dengan memahami pengertian internet manfaat dan kegunaan internet secara
umum. Diharapkan kita bisa lebih banyak mendapatkan wawasan dengan
cara memanfaatkan internet secara baik. Diharapkan juga menjadi argument ketika
ada orang awam berpandangan negatif tentang keberadaan internet. Sebab tidak
semua yang menggunakan internet adalah berpengaruh negatif. Dalam hal pergaulan, internet juga punya peranan yang sangat besar. Banyaknya forum dan jejaring sosial saat ini yang bisa membantu siapa saja untuk menambah pergaulan dan juga bisa menjalankan sebuah bisnis melalui media internet
Selasa, 08 Oktober 2013
PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA RI
Pada akhir Perang Dunia II, Jepang
mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang
telah diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya
sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya
melawan Sekutu.
Pembentukan Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.
Suasana Sidang BPUPKI
Masa Persidangan Pertama
BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera
mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29
Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas
rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan
berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir.
Sukarno.
Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan
pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI
pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara
Kebangsaan Republik
Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin
mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
- peri kebangsaan;
- peri kemanusiaan;
- peri ketuhanan;
- peri kerakyatan;
- kesejahteraan rakyat.
Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran
mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945.
Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan
dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara
integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
- persatuan;
- kekeluargaan;
- keseimbangan lahir dan batin;
- musyawarah;
- keadilan sosial.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno
mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka.
Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
- kebangsaan Indonesia;
- internasionalisme atau perikemanusiaan;
- mufakat atau demokrasi;
- kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama
Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1
Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
Masa Persidangan Kedua
(10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI
berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk.
Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI
membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang
sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung
berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota
Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs.
Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad
Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja
cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara
untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli
1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI
membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk
kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan
UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad
Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian
disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas
Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli
1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka,
pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada
tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945
dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI
Pembentukan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI
dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa
Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang
mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang
wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan
seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua
anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno,
wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya
adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H.
Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo,
Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas,
Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja,
Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa
Kusumasumantri.
Proses Penetapan Dasar
Negara dan Konstitusi Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI
mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi
negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang
membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia
dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun,
sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan
pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat
”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo,
K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal
tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari
Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka
mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan
kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang
sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa
nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan
pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai.
Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
Perbedaan dan Kesepakatan
yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan
UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul
perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi
”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang
semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah
menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima
peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan
kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17
Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD
1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada
halaman 45–48.
Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
·
Pembukaan
(mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada
Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi
sebagai berikut.
PANCASILA
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
·
Batang
tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4
pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
·
Penjelasan
UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan
penjelasan pasal demi pasal.


