1.
Pengertian NKRI
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara
Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur
merasa berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan
kebahagiaan bersama. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
a. Negara merupakan suatu susunan masyarakat
yang integral.
b. Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya
berhubungan erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
c. Perhimpunan bangsa merupakan hal terpenting
dalam kehidupan bersama.
d. Negara tidak memihak atau menjamin
kepentingan golongan atau perseorangan.
e. Negara tidak menganggap kepentingan
seseorangan sebagai pusat.
Negara menjamin keselamatan hidup bangsa
seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI,
dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar
dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan
dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan
pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dn
melaksanakan ketertiban dunia.
2.
Tujuan NKRI
Tujuan Negara republic Indonesia tercantum
didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada pembukaan UUD 1945
yang berbunyi “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social.. denga berdasarkan kepada ketuhanan Yang
Maha Esa; kemanusiaan yanga dil dan beradab; persatuan Indonesia; dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratuan/perwakilan serta
dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
Tujuan Negara menurut beberapa para ahli kenegaraan :
a. Ajaran Plato, negara bertujan untuk mewujudkan
kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
b. Negara kekuasaan, menurut Machiavelli dan
Shan Yang. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata. Rakyat
harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan negara.
c. Ajaran Teokratis (kedaulatan Tuhan) tujuan
negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteran dengan
taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
d. Ajaran Negara Polis, negara bertujuan
mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara.
e. Ajaran Negara Hukum, negara bertujuan
menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku di negara itu.
f.
Negara
Kesejahteraan (welfare state = social service state), tujuan negara
adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
3.
Fungsi NKRI
Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara
adalah :
a. Melaksanakan penertiban (law and order)
b. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran
Rakyat
c. Pertahanan
d. Menegakkan Keadilan
Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan, tugas-tugas
pemerintah dalam mengurus rumah tangga juga memiliki fungi reguler dan fungsi
agent of development.
·
Fungsi Reguler
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan
fungsinya dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung ang dirasakan
oleh seluruh masyarakat.
a. Negara sebagai political state, yaitu
pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
b. Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan
kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
c. Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah
harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap
warganya dari gangguan anggota masyarakat lain.
d. Negara sebagai adminitratif, pada hakikatnya
fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya
menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan
DPR.
·
Fungsi Agent of Development
Fungsi ini antara lain meliputi sebagai
berikut :
a. Sebagai Stabilisator
Pemerintah wajib melaksanakan fungsi stabilisator
seperti hal-hal berikut ini.
•
Stabilitas Politik
•
Stabilisasi Ekonomi
•
Stabilisasi Sosial Budaya
b. Sebagai inovator
Menciptakan ide-ide baru terutama yang
berhubungan dengan pembangunan. Dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 disebutkan
mengenai hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden untuk
melaksanakan tugas-tugas pembangunan.
