Dalam Rumah
RUMAH adalah tempat yang dipakai
seseorang untuk melindungi kebiasaan-kebiasaan tabiat dan dapat melepaskan diri
dari ikatan-ikatan masyarakat sehingga dengan demikian tubuh ini bisa istirahat
dan jiwa bisa tenang.
Untuk itulah Allah berfirman dalam
hubungannya dengan mengetengahkan kenikmatannya kepada manusia:
"Allah
menjadikan untuk kamu rumah-rumah kamu sebagai tempat ketenangan."
(an-Nahl: 80)
Rasulullah s.a.w. senang sekali
rumah yang luas, dan dimasukkan sebagai unsur kebahagiaan duniawi.
Maka sabdanya:
"Empat
hal yang membawa kebahagiaan, yaitu perempuan salehah, rumah yang luas,
tetangga yang baik dan kendaraan yang enak." (Riwayat Ibnu Hibban)
Dan doa yang sering diucapkan Nabi
ialah:
"Ya
Allah! Ampunilah dosaku, luaskanlah rumahku, berilah barakah dalam rezekiku!
Kemudian beliau ditanya: Mengapa doa ini yang banyak engkau baca, ya
Rasulullah? Maka jawab Nabi: Apa ada sesuatu yang lain yang kamu cintai?"
(Riwayat Nasa'i dan Ibnu Sunni)
Rasulullah juga memerintahkan supaya
rumah-rumah kita itu bersih, agar nampak syiar Islam yang diantaranya ialah
bersih, dan agar merupakan tanda yang dapat membedakan seorang muslim dengan
orang lain yang menurut penilaian agamanya, bahwa kotor itu merupakan salah
satu wasilah untuk berkorban kepada Allah.
Sabda Rasulullah s.a.w.:
"Sesungguhnya
Allah itu baik, Dia suka kepada yang baik. Dia juga bersih, suka kepada yang
bersih. Dia juga mulia, suka kepada yang mulia. Dia juga dermawan, sangat suka
kepada yang dermawan. Oleh karena itu bersihkanlah halaman rumahmu, jangan kamu
menyerupai orang-orang Yahudi." (Riwayat Tarmizi)
Seorang muslim tidak dilarang untuk
menghias rumahnya dengan karangan bunga yang warna-warni, dan ukiran-ukiran
serta hiasan yang halal.
Sebab Allah telah berfirman:
"Siapakah
yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah ia keluarkan untuk
hamba-hambanya?" (al-A'raf: 32)
Betul seorang muslim tidak berdosa
untuk menghias rumahnya, pakaiannya, sandalnya dan sebagainya.
Sebab Rasulullah pernah juga
bersabda:
"Tidak
akan masuk sorga orang yang dalam hatinya ada seberat zarrah daripada
kesombongan. Kemudian ada seorang laki-laki yang bertanya: Ya Rasulullah!
Seseorang itu biasa senang kalau pakaiannya itu baik dan sandalnya pun baik
pula, apakah itu termasuk sombong? Jawab Nabi. Sesungguhnya Allah itu baik, Ia
suka kepada yang baik." (Riwayat Muslim)
Dan di satu riwayat disebutkan:
"Ada
seorang laki-laki ganteng datang kepada Nabi, kemudian ia bertanya: Saya ini
sangat suka kepada keindahan, dan saya sendiri telah diberi keindahan itu
sebagaimana engkau lihat, sehingga aku tidak suka kalau ada seseorang yang mau
mengatasi aku dengan menyamai sandalnya, apakah ini termasuk sombong ya
Rasulullah? Jawab Nabi."Tidak!" Sebab yang disebut sombong ialah
menolak kebenaran dan menghina orang lain." (Riwayat Abu Daud)
Namun demikian, Islam tidak suka
kepada berlebih-lebihan dalam segala hal. Dan Nabi sendiri tidak senang seorang
muslim yang rumahnya itu penuh dengan lambang-lambang kemewahan dan
berlebih-lebihan yang sangat dicela oleh al-Quran, atau rumahnya itu ada
lambang-lambang kemusyrikan yang sangat ditentang oleh Agama Tauhid dengan
segala macam senjata yang mungkin.
Untuk itulah, maka Islam
mengharamkan membuat bejana dari emas atau perak dan seperei-seperei sutera
murni dalam rumah seorang muslim. Nabi sendiri memberikan ancaman keras
terhadap orang yang cenderung kepada cara-cara ini.
Kata Ummu Salamah ummul mu'minin:
"Sesungguhnya
orang yang makan dan minum dengan bejana emas dan perak, maka akan gemercik
suara api neraka dalam perutnya." (Riwayat Muslim)
Dan Huzaifah juga pernah mengatakan:
"Rasulullah
melarang kami minum dengan bejana emas dan perak atau kita makan dengannya, dan
melarang memakai pakaian sutera tipis dan sutera tebal serta dilarang kita
duduk di atasnya. Kemudian Nabi bersabda pula: Kain ini untuk mereka
(orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kamu nanti di akhirat." (Riwayat Bukhari)
Jadi kalau kita dilarang memakainya,
berarti haram juga membuatnya untuk hiasan.
Diharamkan bejana emas/perak dan
seperei-seperei sutera itu, berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Sedang
hikmahnya agama mengharamkan hal-hal tersebut dengan suatu tujuan untuk
membersihkan rumah dari unsur-unsur kemewahan/berlebih-lebihan.
Tepat sekali apa yang dikatakan Ibnu
Qudamah: hal tersebut di atas berlaku sama antara laki-laki dan perempuan
karena umumnya hadis, dan karena alasan diharamkannya justru karena berlebih-lebihan
dan kesombongan serta dapat memecahkan perasaan hati orang-orang fakir.
Pengertian seperti ini meliputi kedua belah pihak. Adapun dibolehkannya
perempuan berhias dengan emas dan sutera adalah demi kepentingan suami, bukan
untuk orang lain.
Kalau ditanyakan: Andaikata alasan
diharamkannya itu seperti yang tersebut di atas, niscaya mutiara dan sebagainya
adalah juga diharamkan karena harganya lebih tinggi? Untuk masalah ini akan
kami jawab sebagai berikut: Mutiara (yakut) itu tidak begitu dikenal di kalangan
orang miskin, oleh karena itu tidak dapat memecahkan perasaan hati mereka jika
orang-orang kaya itu menjadikan benda ini sebagai hiasan, walaupun sesudah itu
mereka menjadi kenal dengan yakut. Dan justru jarangnya yakut itu sendiri
menyebabkan tidak ada orang kaya yang memakainya sebagai hiasan, sehingga
dengan demikian tidak perlu lagi diharamkan walaupun ada perbedaan harga yang
sangat menyolok.
Ditinjau dari segi ekonomi, seperti
yang telah kami sebutkan juga dalam hikmah diharamkannya emas untuk orang
laki-laki, maka di bab ini hikmah tersebut akan lebih nampak dan lebih jelas.
Sebab emas dan perak merupakan standard uang internasional yang oleh Allah
dijadikan sebagai ukuran harga uang dan sebagai standard yang akan menentukan
harga itu dengan adil serta memudahkan peredaran uang di kalangan orang banyak.
Maka atas bimbingan Allah kepada umat manusia untuk menggunakan uang sebagai
nikmat yang diberikan kepada mereka, uang tersebut harus diedarkan di kalangan
orang banyak, jangan ditahan di rumah dalam bentuk uang yang tersimpan, atau
dihilangkan dalam bentuk bejana dan alat-alat perhiasan lainnya.
Betapa indahnya pula apa yang
dikatakan Imam Ghazali dalam Syukur Nikmat didalam bukunya Ihya'. Ia mengatakan
sebagai berikut: "Siapapun yang menjadikan dirham dan dinar sebagai bejana
dari emas dan perak, berarti dia telah kufur nikmah (tidak tahu
berterimakasih), dan dia lebih jahat daripada menyimpannya. Karena hal seperti
ini sama halnya dengan orang yang memaksa kepala negara untuk bekerja sebagai
tukang tenun dan tukang sapu tanpa upah, atau untuk mengerjakan
pekerjaan-pekerjaan yang biasa dikerjakan oleh manusia-manusia rendahan. Jadi
menahan harta, lebih rendah dari itu semua. Sebab perkakas dari tanah, besi,
timah dan tembaga menduduki fungsi emas dan perak sebagai alat untuk menjaga
makanan supaya tidak rusak. Karena fungsi bejana pada hakikatnya adalah guna
menjaga makanan. Maka tanpa uang alat-alat dari tanah dan besi itu tidak dapat
memenuhi apa yang dimaksud.
Jelasnya, barangsiapa yang kurang
faham persoalan ini, kiranya cukup memahami terjemahan Tuhan dalam hal tersebut
yang dilukiskan dalam bentuk ungkapannya: "barangsiapa minum dengan bejana
emas atau perak, maka seolah-olah suara api neraka itu gemercik dalam
perutnya."
Bentuk larangan ini jangan diartikan
mempersempit gerak umat Islam dalam rumahtangga, sebab dalam masalah halal yang
baik, mempunyai lapangan yang sangat luas. Berapa banyak bejana dari perunggu,
dari kaca, dari tanah, dari tembaga dan dari tambang-tambang lain yang lebih
bagus. Berapa banyak pula seperai dan bantal dari katun dan kapuk yang lebih
indah daripada bahan lain!
Islam mengharamkan dalam rumahtangga
Islam meliputi masalah patung. Sebab adanya patung dalam suatu rumah,
menyebabkan Malaikat akan jauh dari rumah itu, padahal Malaikat akan membawa
rahmat dan keridhaan Allah untuk isi rumah tersebut.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w.
pernah bersabda:
"Sesungguhnya
Malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang di dalamnya ada patung."
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
Ulama-ulama berkata: Malaikat tidak
mau masuk rumah yang ada patungnya, karena pemiliknya itu menyerupai orang
kafir, dimana mereka biasa meletakkan patung dalam rumah-rumah mereka untuk
diagungkan. Untuk itulah Malaikat tidak suka dan mereka tidak mau masuk bahkan
menjauh dari rumah tersebut.
Oleh karenanya, Islam melarang keras
seorang muslim bekerja sebagai tukang pemahat patung, sekalipun dia membuat
patung itu untuk orang lain.
Sabda Rasulullah s.a.w.:
"Sesungguhnya
orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat, yaitu orang-orang yang
menggambar gambar-gambar ini. Dalam satu riwayat dikatakan: Orang-orang yang
menandingi ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan Rasulullah s.a.w. memberitahukan
juga dengan sabdanya:
"Barangsiapa
membuat gambar (patung) nanti di hari kiamat dia akan dipaksa untuk meniupkan
roh padanya; padahal dia selamanya tidak akan bisa meniupkan roh itu."
(Riwayat Bukhari)
Maksud daripada hadis ini, bahwa dia
akan dituntut untuk menghidupkan patung tersebut.
Perintah ini sebenarnya hanya suatu
penghinaan dan mematahkan, sebab dia tidak mungkin dapat.
---------------------------------------------
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu , 1993
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu , 1993
0 komentar:
Posting Komentar