Selasa, 14 Februari 2012

Hal Keuangan

BAB VIII - HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1)     Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2)     Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3)     Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4)     Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5)     Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar