Selasa, 14 Februari 2012

Perubahan UUD

BAB XVI - PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR


Pasal 37
(1)     Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2)     Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.

0 komentar:

Posting Komentar