Selasa, 14 Februari 2012

Dewan Pertimbangan Agung

BAB IV - DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16
(1)     Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2)     Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar