Selasa, 14 Februari 2012

Kementerian Negara

BAB V - KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1)     Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)     Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3)     Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

0 komentar:

Posting Komentar