Selasa, 14 Februari 2012

Pemerintah Daerah


BAB VI - PEMERINTAHAN DAERAH


Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

0 komentar:

Posting Komentar