Selasa, 14 Februari 2012

Pendidikan

BAB XIII - PENDIDIKAN


Pasal 31
(1)     Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2)     Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar