Selasa, 14 Februari 2012

Pertahanan Negara

BAB XII - PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1)     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)     Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

0 komentar:

Posting Komentar